KOMITMEN terkait keterlibatan perempuan di Parlemen telah dimulai sejak 2003 lalu, tepatnya pada Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Komitmen tersebut dipertegas pada 2008, dengan membentuk UU Partai Politik yang mengatur keharusan untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pendirian partai politik, maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Adapun angka tersebut didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.
Namun, sejak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pertama pada 1999 hingga Pileg 2019 lalu, kuota 30 persen tersebut belum pernah tercapai.
Bahkan, kuota 30 persen ini diwanti-wanti juga tidak akan tercapai pada DPR-RI periode 2024-2024, meskipun jumlah Caleg perempuan di Pileg 2024 ini diklaim KPU telah mencapai 37,17 persen.
Sebab, tidak semua partai politik telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk setiap daerah pemilihan.
Adapun persentase terendah jumlah perempuan di Parlemen ada pada Pemilu 1999 lalu dengan angka 9 persen, sementara persentase paling tinggi berada pada angka 20,52 persen, yakni pada Pileg 2019 lalu.
Meski mengalami kenaikan, namun angka tersebut tidak pernah mencapai target. Hal ini kemudian menjadikan Indonesia berada di posisi 105 dari 193 negara di dunia dengan tingkat proporsi perempuan di Parlemen sebagaimana riset yang dilakukan Inter Parliamentary Union (IPU) pada 2022 lalu.
Melihat fenomena tersebut, rasanya tidak berlebihan jika kita menaruh kekhawatiran atas kualitas produk legislasi yang memihak terhadap perempuan.
Fenomena tersebut juga menunjukan belum efektif dan berhasilnya UU Partai Politik dan UU Pemilu dalam mengatur norma tersebut.
Perlu dipertegas bahwa pengaturan adanya kuota minimal 30 persen untuk kepengurusan partai politik dan juga keterwakilan perempuan di parlemen dimaksudkan untuk memastikan dan meningkatkan partisipasi aktif perempuan di segala perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di parlemen.
Salah satu contoh konkret betapa pentingnya keterwakilan perempuan dalam perumusan UU di DPR dapat dilihat pada pengaturan mengenai cuti haid dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana Pasal 81 memberikan hak bagi perempuan untuk mengambil cuti ketika sedang mengalami menstruasi.
Bisa dibayangkan jika tidak ada keterwakilan perempuan dalam pembahasan UU tersebut, maka tidak akan ada yang menyuarakan kebutuhan dan kepentingan perempuan.
Sebab, yang mengetahui dan merasakan kepentingan dan kebutuhan seorang perempuan adalah perempuan itu sendiri.
Contoh lainya dapat kita lihat dalam UU yang memang dihadirkan untuk melindungi perempuan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan.