Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Farida Azzahra
Tenaga Ahli DPR

Tenaga Ahli DPR RI

Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen: Afirmasi atau Basa-basi?

Kompas.com - 07/03/2024, 11:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMITMEN terkait keterlibatan perempuan di Parlemen telah dimulai sejak 2003 lalu, tepatnya pada Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Komitmen tersebut dipertegas pada 2008, dengan membentuk UU Partai Politik yang mengatur keharusan untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pendirian partai politik, maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

Adapun angka tersebut didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.

Namun, sejak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pertama pada 1999 hingga Pileg 2019 lalu, kuota 30 persen tersebut belum pernah tercapai.

Bahkan, kuota 30 persen ini diwanti-wanti juga tidak akan tercapai pada DPR-RI periode 2024-2024, meskipun jumlah Caleg perempuan di Pileg 2024 ini diklaim KPU telah mencapai 37,17 persen.

Sebab, tidak semua partai politik telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk setiap daerah pemilihan.

Adapun persentase terendah jumlah perempuan di Parlemen ada pada Pemilu 1999 lalu dengan angka 9 persen, sementara persentase paling tinggi berada pada angka 20,52 persen, yakni pada Pileg 2019 lalu.

Meski mengalami kenaikan, namun angka tersebut tidak pernah mencapai target. Hal ini kemudian menjadikan Indonesia berada di posisi 105 dari 193 negara di dunia dengan tingkat proporsi perempuan di Parlemen sebagaimana riset yang dilakukan Inter Parliamentary Union (IPU) pada 2022 lalu.

Melihat fenomena tersebut, rasanya tidak berlebihan jika kita menaruh kekhawatiran atas kualitas produk legislasi yang memihak terhadap perempuan.

Fenomena tersebut juga menunjukan belum efektif dan berhasilnya UU Partai Politik dan UU Pemilu dalam mengatur norma tersebut.

Perlu dipertegas bahwa pengaturan adanya kuota minimal 30 persen untuk kepengurusan partai politik dan juga keterwakilan perempuan di parlemen dimaksudkan untuk memastikan dan meningkatkan partisipasi aktif perempuan di segala perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di parlemen.

Salah satu contoh konkret betapa pentingnya keterwakilan perempuan dalam perumusan UU di DPR dapat dilihat pada pengaturan mengenai cuti haid dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana Pasal 81 memberikan hak bagi perempuan untuk mengambil cuti ketika sedang mengalami menstruasi.

Bisa dibayangkan jika tidak ada keterwakilan perempuan dalam pembahasan UU tersebut, maka tidak akan ada yang menyuarakan kebutuhan dan kepentingan perempuan.

Sebab, yang mengetahui dan merasakan kepentingan dan kebutuhan seorang perempuan adalah perempuan itu sendiri.

Contoh lainya dapat kita lihat dalam UU yang memang dihadirkan untuk melindungi perempuan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com