Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Farida Azzahra
Tenaga Ahli DPR

Tenaga Ahli DPR RI

Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen: Afirmasi atau Basa-basi?

Kompas.com - 07/03/2024, 11:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meskipun UU ini sempat mengalami pro kontra sejak pengusulannya tahun 2012, namun akhirnya UU ini berhasil disahkan dengan dorongan para wakil rakyat yang berorientasi pada kepentingan perempuan.

Begitu juga dengan UU yang masih dalam pembahasan di DPR saat ini, seperti UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta UU Pekerja Rumah Tangga.

Produk legislasi yang berorientasi pada kebutuhan perempuan tersebut menunjukan betapa pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen.

Memang tidak ada jaminan bahwa semua perempuan akan selalu memperjuangkan kepentingan perempuan. Terlebih, bagi mereka yang dicalonkan dan terpilih hanya untuk menjadi ‘pelengkap’ dan penunjang syarat formil.

Namun, bagaimanapun juga suara perempuan dalam proses pembentukan kebijakan sangatlah krusial.

Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara juga telah mengatur soal kuota minimum keterlibatan perempuan di Parlemen yang jumlahnya bahkan bisa mencapai 50 persen seperti di Bolivia.

Namun, ini tidak hanya sekadar permasalahan kuantitas. Sebab, yang tak kalah penting adalah keterwakilan perempuan yang benar-benar mampu bersuara dan memperjuangkan kebutuhan serta kepentingan perempuan.

Salah satu faktor penyebab tidak pernah tercapainya keterwakilan perempuan di parlemen adalah masalah penegakan regulasi.

Selama ini, penyelenggara Pemilu tidak pernah bertindak tegas dalam menyikapi partai politik yang belum memenuhi syarat pencalonan keterwakilan perempuan.

Ironisnya, KPU pernah menerbitkan PKPU No.10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perhitungan jumlah pencalonan caleg perempuan oleh setiap partai akan dibulatkan ke bawah.

Ironi tersebut juga tercermin dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu yang minim kesetaraan. Hal ini menunjukan masih belum adanya komitmen pemerintah dalam mendukung keterwakilan perempuan.

Selain itu, sistem kaderisasi partai politik dan kurangnya pendampingan partai politik terhadap perempuan yang benar-benar ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Belum lagi, beberapa perempuan masih harus mengalami budaya patriaki yang kental dalam lingkunganya. Bahkan lingkungan sekitar menjadi penghambat seorang perempuan untuk terjun di ranah politik.

Pun ketika sudah berhasil terjun dalam ranah politik, tak jarang suara perempuan menjadi redup akibat minimnya afirmasi dan keberpihakan terhadap mereka.

Karena itu, pendidikan, pelatihan, dan dukungan terhadap para perempuan yang ingin hadir dan berperan dalam kontestasi politik dan pembentukan kebijakan publik harus benar-benar dimasifkan.

Bagaimanapun juga suara dan keterwakilan perempuan dalam pembentukan kebijakan sangkatlah krusial dan menjadi agenda yang harus diprioritaskan.

Menyambut Hari Perempuan Internasional, mari kita dukung partisipasi perempuan dalam sektor politik. Pemerintah juga harus membuktikan kebijakan afirmasi kuota perempuan di parlemen tidak hanya sekadar basi-basi.

Sebab, keberadaan perempuan dalam ranah politik dan kebijakan publik tidak boleh hanya sekadar dihitung, melainkan juga harus diperhitungkan demi representasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Selamat Hari Perempuan Internasional!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com