Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Widdy Apriandi
Peneliti

Peneliti Data Desa Presisi, Mahasiswa Pasca-Sarjana IPB University

Politisi, Harga Beras, dan Kegaduhan

Kompas.com - 06/03/2024, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

POLAH politisi Indonesia kerap kali di luar dugaan. Belum lama ini, di tengah respons panik publik terhadap kenaikan harga beras, Dedi Mulyadi (Eks Bupati Purwakarta dan Anggota DPR-RI) membuat pernyataan yang memicu kegaduhan di ruang publik.

Ia mempertanyakan keributan akibat kenaikan harga beras. “Kenapa ribut ketika harga beras naik? Kenapa ketika harga skincare, motor, handphone naik tidak ribut?” katanya dalam salah satu platform sosial media sosial yang kontan viral.

Pertanyaan sekaligus pernyataan tersebut jelas berseberangan dengan nalar publik (common sense). “Publik”, lebih khusus, merujuk kepada kalangan menengah, menengah ke bawah (aspiring middle), dan miskin.

Dalam catatan BPS seperti diulas Kompas, secara persentase berdasarkan distribusi pendapatan, kelas menengah berjumlah 22 persen total penduduk Indonesia.

Kelas menengah ke bawah berada di angka 69 persen dan kelas miskin sebesar 7 persen (BPS, 2023). Angka yang jelas masif dan tentu saja tidak terpisahkan dari pemilih (voters) yang memutuskan memilih Dedi Mulyadi dalam perhelatan Pemilu Legislatif (Pilleg) kemarin.

Kemudian, lebih penting lagi, adalah pola pengeluaran pada rentang kelas tersebut. Terdapat pola yang kurang lebih sama, yaitu lebih besar porsi pengeluaran konsumsi ketimbang non-konsumsi.

Berbeda dengan kelas ekonomi atas yang secara porsi pengeluaran lebih besar dialokasikan pada variabel non-konsumsi; jasa, tabungan, investasi, dan lain-lain (Kompas, 2023 ; BPS, 2023).

Komoditas primer dan andil inflasi

Di bentangan arena (field) sosio-ekonomi tersebut, maka respons “ribut” publik terhadap kenaikan harga beras seperti dipertanyakan Dedi Mulyadi sesungguhnya memiliki justifikasi jelas.

Pertama, beras adalah komoditas primer yang wajib ada dalam daftar konsumsi publik. Studi Data Desa Presisi terkait pola konsumsi rakyat Indonesia menunjukkan bahwa beras adalah komoditas paling dominan dalam dinamika pengeluaran rumah tangga.

Sementara, pangan substitusi beras, seperti beras ketan, singkong, jagung, dan sukun relatif masih sedikit dikonsumsi (Data Desa Presisi, 2023).

Temuan (evidence) serupa konsisten dengan hasil pendataan Susenas BPS yang menempatkan komoditas padi-padian di urutan ketiga terbesar di bawah kategori “makanan dan minuman jadi” di urutan pertama dan “tembakau dan sirih” di urutan kedua.

Namun, perlu juga digaris-bawahi, pada kategori “minuman dan makanan jadi” yang diklasifikasi BPS terdapat beberapa jenis produk yang bersumber dari beras, seperti nasi goreng, nasi putih, nasi campur rames, dan bubur (BPS, 2023).

Kedua, mari kita telisik data kenaikan harga beras. Dari Januari ke Februari 2024, harga beras meningkat 5,32 persen. Sementara, jika dibandingkan secara tahunan (Februari 2023 dan 2024), harga beras meningkat sebesar 18,20 persen (BPS, 2023). Lonjakan harga yang jelas sangat signifikan.

Dampak inflasi beras pada prinsipnya besar karena terbukti berkontribusi signifikan terhadap inflasi umum. Secara kasuistis, dalam perbandingan bulan ke bulan (month to month), inflasi beras berkontribusi sebesar 0,21 persen terhadap inflasi umum Februari 2024 yang mencapai 0,37 persen.

Dengan kata lain, inflasi beras menyumbang lebih dari setengah ‘bobot’ inflasi umum bulanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com