Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Putusan MK, Fraksi PPP Sebut Revisi UU yang Ingin Majukan Pilkada Otomatis Gugur

Kompas.com - 05/03/2024, 21:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada otomatis gugur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap diselenggarakan pada November 2024.

Adapun revisi UU Pilkada, belakangan tengah diwacanakan di DPR di mana salah satu muatan materi yaitu memajukan jadwal Pilkada dari November menjadi September 2024.

"Ya otomatis gugur. Kan, kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu kan adalah memajukan Pilkada dari November ke September. Karena MK sudah memerintahkan tetap di November," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kendati demikian, Awiek tetap membuka peluang revisi UU Pilkada tetap dilaksanakan.

Baca juga: Keserentakan Pemilu pada 2024 dalam RUU Pilkada Dianggap Membingungkan

Asalkan, lanjut dia, materi muatan yang dibahas tidak tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kan revisi yang kemarin tidak hanya soal jadwal, tapi terkait dengan pengaturan yang lain-lain. Nah, kalau terkait dengan jadwal, ya kita harus merujuk putusan MK," ungkap Awiek.

Atas hal ini, Ketua DPP PPP ini berharap semua anggota Dewan mengikuti putusan MK soal jadwal Pilkada.

"Apapun putusan MK, suka atau tidak suka, itu setara dengan Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, harus diikuti," imbuh Awiek.

Baca juga: Tak Berkaca pada Pelaksanaan Tahun 2015, RUU Pilkada Punya Banyak Kelemahan

Lebih jauh, Awiek kemudian ditanya apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan mencabut revisi UU Pilkada.

Menurut dia, ada sejumlah tahapan untuk mencabut revisi UU Pilkada itu.

"Ya, untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari Prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah. Kalau hanya revisi, bisa saja jalan, sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal, kembali kepada keputusan MK," imbuh Awiek.

Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Baca juga: Suara di Daerah Meningkat, PKB Optimis Bertarung di Pilkada Serentak

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com