Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berkaca pada Pelaksanaan Tahun 2015, RUU Pilkada Punya Banyak Kelemahan

Kompas.com - 01/06/2016, 18:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Rahmadanil mengatakan proses pembahasan revisi UU Pilkada sangat kental akan kepentingan individu dan partai politik.

Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah seharusnya menjadikan kelemahan dan evaluasi pelaksanaan pilkada 2015 sebagai perbaikan dalam revisi UU Pilkada tersebut.

"Sangat disayangkan proses pembahasan ini memakan satu bulan lebih. Tetapi pendekatan yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan harapan publik," kata Fadli, saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurut dia, DPR dan pemerintah seharusnya membuka partipasi publik serta melihat bahan-bahan evaluasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat sipil.

(Baca: Revisi UU Pilkada Tertutup, DPR Tidak Membahas Masalah Krusial)

Jika hal tersebut dilakukan, kata Fadli, DPR tidak akan membahas panjang poin yang tidak substantif. Dia mencontohkan poin tidak substantif yang justru menyita waktu DPR itu seperti kewajiban mundur atau tidaknya anggota DPR saat maju sebagai calon kepala daerah hingga syarat jumlah dukungan.

Dua hal itu membuat pembahasan RUU Pilkada alot tetapi ujung-ujungnya tidak ada perubahan.

"Ini kan seharusnya tidak perlu dibahas karena sudah ada keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Tapi ini malah didebatin panjang lebar, panjang lebar," ujar dia.

DPR, di sisi lain, justru tidak membahas calon yang berstatus terpidana bebas bersyarat. Padahal, dalam pelaksanaan pilkada 2015 lalu, masalah itu sempat menjadi polemik.

(Baca: Disepakati, Revisi UU Pilkada akan Disahkan pada 2 Juni)

"Kasus ini kan terjadi di Manado dan kota lainnya, sampai pelaksanaan pilkadanya ditunda. Sampai akhirnya masalah ini hanya ditarik ulur dan pada akhirnya tidak dibahas," kata dia.

Selain itu, kata dia, DPR juga tidak membahas masalah sengketa pencalonan. Dari pelaksanaan pilkada serentak 2015, ada lima daerah yang ditunda penyelenggaraan pilkadanya disebabkan penyelesaian sengketanya berlarut-larut.

"Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kabupaten/kota bukan disiapkan untuk menyelesaikan masalah sengketa pencalonan. Seharunya revisi UU Pilkada menjawab masalah ini," ujar Fadli.

Kompas TV Presiden: RUU Pilkada Harus Segera Disepakati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com