Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diyakini Tak Bakal Sahkan RUU Desa, Formappi: Jangan Mau Di-prank Politisi Senayan

Kompas.com - 04/03/2024, 18:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) bakal disahkan DPR dalam masa sidang berikutnya.

Pasalnya, ia menyebut DPR masih memiliki kebutuhan politik untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Hal ini ia sampaikan di tengah-tengah menjelaskan tentang 47 RUU Prioritas DPR tahun ini yang juga tak kunjung dituntaskan.

"Jadi mungkin pesan baik kepada kepala desa harus disampaikan. Jangan mau di-prank politisi Senayan, begitu ya haha," kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Tak Satu pun RUU Disahkan DPR dalam Masa Sidang Terakhir, Formappi: Fokusnya Terbagi Hadapi Pemilu 2024

Padahal, jelas Lucius, DPR semestinya tinggal mengesahkan RUU Desa dengan tidak butuh waktu panjang.

Terlebih, menurut dia, hanya satu atau dua pasal yang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.

"Lalu kepala desa, datang berdemo, mereka menjanjikan, 'Wah pasti disahkan ini di masa sidang berikut'. Saya sangat tidak yakin juga masa sidang berikut ini bakal disahkan," ujarnya.

"Karena kita tahu betul, masih ada kebutuhan politik untuk Pilkada 2024, ya sangat mungkin juga jadi alat bargaining baru dari DPR RI kepada kepala desa," sambung dia.

Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa

Lebih jauh, Lucius juga mengatakan bahwa sejatinya DPR bisa mengesahkan RUU Desa pada rapat paripurna penutupan masa sidang 6 Februari lalu.

Namun, yang terjadi justru tidak ada pengesahan RUU Desa saat itu.

Pada masa sidang berikutnya, Lucius juga meyakini akan ada kepala desa yang kembali berdemonstrasi di sekitar gedung DPR.

"Jadi kalau mereka datang berdemo lagi 'Sabar, ini masih bentar lagi nih, tinggal 1 atau 2 persetujuan lagi nih' Ulur terus sampai Oktober. Atau jangan-jangan pada periode berikut baru disahkan," imbuh Lucius.

Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal RUU Desa.

Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.

Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com