JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) bakal disahkan DPR dalam masa sidang berikutnya.
Pasalnya, ia menyebut DPR masih memiliki kebutuhan politik untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.
Hal ini ia sampaikan di tengah-tengah menjelaskan tentang 47 RUU Prioritas DPR tahun ini yang juga tak kunjung dituntaskan.
"Jadi mungkin pesan baik kepada kepala desa harus disampaikan. Jangan mau di-prank politisi Senayan, begitu ya haha," kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Padahal, jelas Lucius, DPR semestinya tinggal mengesahkan RUU Desa dengan tidak butuh waktu panjang.
Terlebih, menurut dia, hanya satu atau dua pasal yang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
"Lalu kepala desa, datang berdemo, mereka menjanjikan, 'Wah pasti disahkan ini di masa sidang berikut'. Saya sangat tidak yakin juga masa sidang berikut ini bakal disahkan," ujarnya.
"Karena kita tahu betul, masih ada kebutuhan politik untuk Pilkada 2024, ya sangat mungkin juga jadi alat bargaining baru dari DPR RI kepada kepala desa," sambung dia.
Lebih jauh, Lucius juga mengatakan bahwa sejatinya DPR bisa mengesahkan RUU Desa pada rapat paripurna penutupan masa sidang 6 Februari lalu.
Namun, yang terjadi justru tidak ada pengesahan RUU Desa saat itu.
Pada masa sidang berikutnya, Lucius juga meyakini akan ada kepala desa yang kembali berdemonstrasi di sekitar gedung DPR.
"Jadi kalau mereka datang berdemo lagi 'Sabar, ini masih bentar lagi nih, tinggal 1 atau 2 persetujuan lagi nih' Ulur terus sampai Oktober. Atau jangan-jangan pada periode berikut baru disahkan," imbuh Lucius.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal RUU Desa.
Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.
Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa.
"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna.
"Yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui, dan menyetujui bahwa proses yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," ujarnya melanjutkan.
Puan mengatakan bahwa substansi dari RUU Desa juga sudah mulai dibahas.
Para perangkat desa, menurut Puan, juga sudah mulai memahami berbagai tahapan pembentukan produk legislasi tersebut.
Kendati begitu, Puan mengungkapkan bahwa DPR memasuki masa reses yakni kembali ke daerah pemilihan (dapil) pada keesokan harinya.
"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/18391411/dpr-diyakini-tak-bakal-sahkan-ruu-desa-formappi-jangan-mau-di-prank-politisi