Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Ujug-ujug, Tak Ada Transaksi Politik

Kompas.com - 01/03/2024, 17:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan sesuatu yang diputuskan tiba-tiba.

Moeldoko menyebutkan bahwa penyematan pangkat istimewa itu melalui proses.

“Jadi lihatlah itu backgroundnya dulu, bukan ujug-ujug, bukan sesuatu yang ujug-ujug,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Dinilai Bentuk Apresiasi Jokowi ke Prabowo

Panglima TNI periode 2013-2015 itu mengatakan, mekanisme pemberian pangkat ke Prabowo tersebut telah melalui jenjang.

“Tidak ada istilah mengikat lah (secara politik), transaksi politik lah dan tetek bengek. Itu hal yang wajar,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga mengatakan bahwa Prabowo telah menerima gelar Bintang Yudha Dharma Utama, penghargaan tertinggi militer di Indonesia.

“Kenaikan pangkat honor ini dalam rangka penghargaan. Yang kedua dalam rangka meneguhkan pengabdian terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Semuanya ada maknanya itu,” kata Moeldoko.

“Diharapkan nanti pengabdian dari penerima itu akan lebih meningkat kepada masyrakat Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan aturan kenaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal kehormatan.

Aturan yang menjadi dasar penyematan pangkat kehormatan itu karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.

Saat itu, Prabowo menerima Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Prabowo Jenderal Kehormatan, Penuntasan Kasus HAM Diprediksi Suram


Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus melalui pesan tertulis, Rabu (28/2/2024).

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

Implikasi dari gelar Bintang Yudha Dharma Utama itu, sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Baca juga: Anies Beri Selamat ke Prabowo atas Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan

Kemudian, sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima Agus merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI kehormatan ke Prabowo.

“Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Agus.

Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad itu kini berpangkat Jenderal (HOR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com