Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI dkk Bakal Ajukan Uji Materi Usai MK Tolak Seluruh Uji Formil UU Kesehatan

Kompas.com - 01/03/2024, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia dan empat organisasi profesi akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini bakal diajukan usai uji formil UU tersebut ditolak MK secara keseluruhan dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Kelima organisasi profesi yang akan mengajukan uji materi adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Jumlahnya tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk

"Kelanjutannya kita akan masuk pada suatu upaya karena ada materi-materi substantif yang memang dari sudut pandang OP (organisasi profesi) juga berbeda. Ini akan kami mengajukan uji materi," kata Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Adib mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengajukan uji materi pasal demi pasal.

Uji materi ini nantinya akan menilik materi substantif dalam UU Kesehatan yang dianggap organisasi profesi melanggar konstitusi.

Ia memastikan, permohonan uji materi ini bukan semata-mata karena kepentingan organisasi profesi, melainkan juga kepentingan masyarakat terhadap akses kesehatan.

"Kami akan melakukan kajian karena nanti ada beberapa pasal yang akan bersinggungan di antara OP. Nanti lebih ke arah materi yang berkaitan dengan tugas-tugas yang itu sangat esensial di dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien," ucap Adib.

Lebih jauh, Adib menghormati putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan uji formil UU Kesehatan.

Begitu pun mengapresiasi adanya empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan


Adapun keempat hakim konstitusi itu, adalah Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

"Kami mengapresiasi empat hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi. Tapi yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah satu upaya dan ikhtiar yang kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh lima organisasi profesi.

"Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk

Adapun empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion menyebut bahwa seharusnya permohonan IDI dan empat organisasi profesi dikabulkan.

Pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda itu juga menyebut bahwa UU Kesehatan cacat formil.

"Dissenting opinion dimaksud dianggap dibacakan, namun pada intinya keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," jelas Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com