JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia dan empat organisasi profesi akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi ini bakal diajukan usai uji formil UU tersebut ditolak MK secara keseluruhan dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Kelima organisasi profesi yang akan mengajukan uji materi adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Jumlahnya tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk
"Kelanjutannya kita akan masuk pada suatu upaya karena ada materi-materi substantif yang memang dari sudut pandang OP (organisasi profesi) juga berbeda. Ini akan kami mengajukan uji materi," kata Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Adib mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengajukan uji materi pasal demi pasal.
Uji materi ini nantinya akan menilik materi substantif dalam UU Kesehatan yang dianggap organisasi profesi melanggar konstitusi.
Ia memastikan, permohonan uji materi ini bukan semata-mata karena kepentingan organisasi profesi, melainkan juga kepentingan masyarakat terhadap akses kesehatan.
"Kami akan melakukan kajian karena nanti ada beberapa pasal yang akan bersinggungan di antara OP. Nanti lebih ke arah materi yang berkaitan dengan tugas-tugas yang itu sangat esensial di dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien," ucap Adib.
Lebih jauh, Adib menghormati putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan uji formil UU Kesehatan.
Begitu pun mengapresiasi adanya empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan
Adapun keempat hakim konstitusi itu, adalah Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
"Kami mengapresiasi empat hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi. Tapi yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah satu upaya dan ikhtiar yang kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh lima organisasi profesi.
"Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk
Adapun empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion menyebut bahwa seharusnya permohonan IDI dan empat organisasi profesi dikabulkan.
Pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda itu juga menyebut bahwa UU Kesehatan cacat formil.
"Dissenting opinion dimaksud dianggap dibacakan, namun pada intinya keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," jelas Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.