Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK 2 Kali Kalah Praperadilan dan Disebut Berpotensi Salah Gunakan Wewenang...

Kompas.com - 28/02/2024, 07:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/2/2024).

Kali ini, KPK kalah dalam gugatan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Ini merupakan kekalahan kedua bagi KPK atas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, KPK juga kalah atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah turut menjadi tersangka dugaan penerima suap.

Baca juga: Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur

Walhasil, status tersangka Eddy Hiariej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.

Dalam gugatan Helmut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu tidak sah.

Menurut Hakim, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka saat baru mengeluarkan surat perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan bahwa tindakan KPK ini berpotensi menyalahgunakan wewenang sebagai lembaga penegak hukum.

“Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.

Menurut Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Terlebih, Komisi Antirasuah ini menjadikan Helmut sebagai tersangka yang kemudian baru dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim.

Baca juga: Status Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah, Hakim: KPK Berpotensi Salah Gunakan Wewenang

Dianggap masih ada keadilan

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadafi menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum sah menjadi alat bukti.

Hal ini disampaikan Resmen menanggapi putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah.

Halaman:


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com