Helmut merupakan Direktur perusahaan tambangn nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang ditetapkan tersangka karena diduga menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Alex mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Helmut.
Menurut dia, jika alasannya karena penetapan tersangka dilakukan ketika status perkara penyelidikan naik ke penyidikan, maka KPK akan kembali menetapkan pengusaha itu sebagai tersangka sesuai aturan main yang dianggap benar oleh hakim.
Alex mengatakan, selama 20 tahun KPK selalu menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya,” ujar Alex.
“Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” katanya lagi.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa ini.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.
Dia disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/20502151/kpk-lepas-sementara-helmut-hermawan-usai-praperadilan-dikabulkan-dan-status