Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

Kompas.com - 27/02/2024, 19:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan substansi perkara dugaan korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, Helmut Hermawan tidak gugur meskipun status tersangkanya dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sementara Helmut merupakan bos perusahaan tambang nikel sebagai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Namun, mereka menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jaksel dan permohonannya dikabulkan.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Adapun praperadilan hanya menggugat aspek formil dalam penetapan tersangka. Sementara, aspek materiil dugaan korupsi itu baru dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali mengatakan KPK menghargai putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut meski pihaknya sangat yakun penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum acara yang khusus berlaku bagi KPK.

“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” tutur Ali.

Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang hari ini, Selasa.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com