SEBANYAK 90 pegawai KPK terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Sebanyak 78 orang di antaranya cuma disanksi minta maaf.
Penulis yakin, ketika publik membaca berita tentang hal ini, mereka pasti mengernyitkan dahi sambil bertanya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehat?
Publik pasti mencibir KPK berikut Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi terlalu ringan untuk pelanggaran integritas di KPK.
Pungli yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan 78 orang jelas tidak sekadar masalah etik sederhana, melainkan perusakan sistem. Perusakan sistem pemberantasan korupsi tidak bisa dianggap sedernana.
Karena akibat dari pungli 78 pegawai KPK adalah perusakan sistem secara bersama, maka mereka harusnya diberi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.
Memang, seperti dikatakan Peneliti ICW bahwa ringannya sanksi bagi pegawai KPK disebabkan keterbatasan kewenangan dari Dewas sebagai akibat revisi undang-undang KPK.
Namun, penulis percaya selalu ada jalan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi dari orang-orang yang tidak berintegritas.
Bila 57 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diberhentikan, apalagi 78 pegawai pelaku pungli.
Setelah Dewas menjatuhkan sanksi berat pada 78 pegawai KPK berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka, sekarang bola panas ada di pimpinan KPK.
Bila pimpinan KPK punya keinginan menyelamatkan KPK, maka mesti memecat 78 pegawai KPK itu. Bila tidak, maka presenden pungli di KPK akan menjadi catatan buruk dan kian merusak citra KPK.
Sudah waktunya orang yang tidak mempunyai integritas tidak diberi tempat di KPK. Satu saja orang yang tidak punya integritas di KPK akan merusak cita-cita pemberantasan korupsi.
Apalagi kasus ini melibat puluhan orang. Hal ini jelas telah merusak sistem pemberantasan korupsi.
Lembaga KPK tidak akan pernah dipercaya mereka yang terlibat pungli itu tidak dipecat.
Persoalan 78 pegawai KPK itu tidak boleh dianggap sederhana. Sebab sebagai lembaga pemberantasan korupsi mesti mempunyai nilai integritas yang tinggi dan teruji.
Pegawai KPK tidak sama dengan lembaga negara lain. Oleh sebab itu, pemberlakukan sanksi yang tepat untuk pegawai KPK yang terlibat pungli itu tidak lain pemecatan dengan tidak hormat.