Salin Artikel

Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?

Penulis yakin, ketika publik membaca berita tentang hal ini, mereka pasti mengernyitkan dahi sambil bertanya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehat?

Publik pasti mencibir KPK berikut Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi terlalu ringan untuk pelanggaran integritas di KPK.

Pungli yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan 78 orang jelas tidak sekadar masalah etik sederhana, melainkan perusakan sistem. Perusakan sistem pemberantasan korupsi tidak bisa dianggap sedernana.

Karena akibat dari pungli 78 pegawai KPK adalah perusakan sistem secara bersama, maka mereka harusnya diberi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Memang, seperti dikatakan Peneliti ICW bahwa ringannya sanksi bagi pegawai KPK disebabkan keterbatasan kewenangan dari Dewas sebagai akibat revisi undang-undang KPK.

Namun, penulis percaya selalu ada jalan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi dari orang-orang yang tidak berintegritas.

Bila 57 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diberhentikan, apalagi 78 pegawai pelaku pungli.

Setelah Dewas menjatuhkan sanksi berat pada 78 pegawai KPK berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka, sekarang bola panas ada di pimpinan KPK.

Bila pimpinan KPK punya keinginan menyelamatkan KPK, maka mesti memecat 78 pegawai KPK itu. Bila tidak, maka presenden pungli di KPK akan menjadi catatan buruk dan kian merusak citra KPK.

Sudah waktunya orang yang tidak mempunyai integritas tidak diberi tempat di KPK. Satu saja orang yang tidak punya integritas di KPK akan merusak cita-cita pemberantasan korupsi.

Apalagi kasus ini melibat puluhan orang. Hal ini jelas telah merusak sistem pemberantasan korupsi.

Lembaga KPK tidak akan pernah dipercaya mereka yang terlibat pungli itu tidak dipecat.

Persoalan 78 pegawai KPK itu tidak boleh dianggap sederhana. Sebab sebagai lembaga pemberantasan korupsi mesti mempunyai nilai integritas yang tinggi dan teruji.

Pegawai KPK tidak sama dengan lembaga negara lain. Oleh sebab itu, pemberlakukan sanksi yang tepat untuk pegawai KPK yang terlibat pungli itu tidak lain pemecatan dengan tidak hormat.

Informasi Dewas KPK, seperti dikutip Kompas.com, perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Pungli itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/08185281/sanksi-pungli-78-pegawai-kpk-cuma-minta-maaf-dewas-sehat

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke