Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahroni Akan Jadi Saksi Kasus "Membungkam Rp 30 Miliar" dengan Terdakwa Adam Deni

Kompas.com - 27/02/2024, 07:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi untuk terdakwa Adam Deni Gearaka, Selasa (27/2/2024) ini.

Adapun Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sahroni.

"Iya (saksinya) Ahmad Sahroni, kan pelapor," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024) malam.

Namun, Ahmad Sahroni tidak hadir dalam sidang ini. Ia mengaku tidak berada di Jakarta lantaran tengah menjalani tugas. "Saya enggak bisa hadir karena dinas di luar," kata Sahroni.

Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem ini memastikan dirinya akan hadir pada Selasa pekan depan. "Tanggal 5 Maret saya hadir," ucap dia.

Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni.

Perkara ini terjadi ketika Adam memberikan keterangan kepada awak media ketika tengah menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Kepada awak media, Adam menyebut Sahroni telah melakukan pembungkaman kepada beberapa pihak dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

Ia menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum.

"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni

Atas pernyataan itu, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyebarkan fitnah.

Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Adam Deni.

Sebelumnya, pegiat media sosial itu telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim menyebut Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri

Adapun sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.

Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com