Salin Artikel

Sahroni Akan Jadi Saksi Kasus "Membungkam Rp 30 Miliar" dengan Terdakwa Adam Deni

Adapun Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sahroni.

"Iya (saksinya) Ahmad Sahroni, kan pelapor," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024) malam.

Namun, Ahmad Sahroni tidak hadir dalam sidang ini. Ia mengaku tidak berada di Jakarta lantaran tengah menjalani tugas. "Saya enggak bisa hadir karena dinas di luar," kata Sahroni.

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem ini memastikan dirinya akan hadir pada Selasa pekan depan. "Tanggal 5 Maret saya hadir," ucap dia.

Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni.

Perkara ini terjadi ketika Adam memberikan keterangan kepada awak media ketika tengah menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Kepada awak media, Adam menyebut Sahroni telah melakukan pembungkaman kepada beberapa pihak dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

Ia menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum.

"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.

Atas pernyataan itu, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyebarkan fitnah.

Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Adam Deni.

Sebelumnya, pegiat media sosial itu telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim menyebut Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.

Adapun sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.

Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/07393201/sahroni-akan-jadi-saksi-kasus-membungkam-rp-30-miliar-dengan-terdakwa-adam

Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke