Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi

Kompas.com - 26/02/2024, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan bahwa wacana hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, peluang itu terbuka karena tergantung pada temuan penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Bisa saja, bisa saja, kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Jokowi Diprediksi Bakal Terus Gerilya sampai Isu Hak Angket Pemilu Layu

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, hasil hak angket juga bisa terus menjadi masalah bagi Jokowi meski ia akan lengser pada Oktober 2024 mendatang.

"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena memiliki implikasi yang berbeda.

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," kata Mahfud.

Baca juga: Todung Mulya Lubis: Hak Angket Tidak Ada Hubungannya dengan Pemakzulan Presiden

Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.

Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," kata Mahfud.

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan," ujar dia.

Baca juga: Bola Panas Usulkan Hak Angket Pilpres 2024 Dilempar ke PDI-P, Koalisi Terbelah?

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini pun menekankan bahwa hak angket tidak akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU.

Ia menyebutkan, hasil Pilpres 2024 bakal ditetapkan ketika hak angket masih berjalan karena MK hanya diberi waktu untuk memutus hasil pemilu pada 5 April 2024.

Sedangkan, proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa berjalan berbulan-bulan.

"Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda," ujar mantan ketua MK ini.

Baca juga: Pakar Nilai Hak Angket Bisa Perkuat Wacana Pemakzulan Presiden, tapi Prosesnya Berbeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com