JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah terkait rumah jabatan DPR RI meliputi pengadaan kelengkapan kamar tidur hingga ruang tamu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu diduga dilakukan pada kurun waktu 2020.
“Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain,” kata Ali saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Menurut Ali, para pelaku dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Mereka diduga melakukan pengadaan barang itu secara formalitas.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan di DPR, Ada Tersangka
Saat ini, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Ali.
Namun, saat ini KPK belum membuka identitas para tersangka tersebut.
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Duga Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Berdasarkan sumber Kompas.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra diketahui pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pengamatan saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan di DPR, Ada Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.