Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan

Kompas.com - 26/02/2024, 19:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir perbedaan sikap polisi yang belum juga menahan Firli Bahuri dan membandingkannya dengan korupsi kasus kepala desa.

Firli Bahuri merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Meski sudah menjalani pemeriksaan berulang kali, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini tidak kunjung menahan Firli.

Boyamin menyebut, sikap kepolisian yang berlarut-larut dan tidak lekas menahan Firli membuat masyarakat berpikiran negatif terhadap institusi.

“Kepala desa yang melakukan korupsi Rp 50 juta-Rp 100 juta dilakukan penahanan,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Polda Metro Jaya jika Tak Tahan Firli Bahuri Hari Ini

Adapun Firli Bahuri diketahui merupakan pensiunan jenderal polisi. Ketika pensiun, dia menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

Menurut Boyamin, kecurigaan terdapat perlakuan yang berbeda itu hanya satu dari dua pikiran negatif masyarakat yang bisa timbul terhadap institusi kepolisian.

Dia mengatakan, masyarakat juga bisa berpikir bahwa Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli karena sebagai mantan Ketua KPK, dia mengantongi banyak catatan indikasi korupsi oknum di kepolisian.

“Ada pejabat kepolisian yang menyatakan mengintimidasi pimpinan KPK terhadap suatu kasus, misalnya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Boyamin lantas mengungkit proses praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks Pimpinan KPK itu dinilai lebih banyak menyoroti dugaan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk cara Firli menggertak kepolisian sehingga tidak segera melakukan upaya paksa penahanan.

Padahal, dia mengatakan, ketika mengumumkan Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi karena berani mengusut kasus korupsi di lembaga antikorupsi.

“Kalau itu masyarakat nanti akan negatif menilai polisi, penyidik menangani perkara ini. Karena apa? Tidak berani melakukan penahanan,” kata Boyamin.

Baca juga: Dinilai Berlarut-larut, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL pada Senin ini, untuk menjalani pemeriksaan yang kelima kalinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.

Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli Bahuri berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.

Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk kedua kalinya ke penyidik pada 2 Februari 2024.

Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com