JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom disebut belum mengembalikan uang yang diterimanya dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Korupsi pembangunan tiga kampus IPDN tersebut disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 Miliar.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebut terdakwa Dudy Jocom belum mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tersebut.
"Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya" Kata Jaksa KPK saat membacakan hal memberatkan dalam surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui
Diketahui, dalam surat dakwaan, Dudy Jocom dikatakan telah menerima uang sebesar Rp 5.125.000.000 dari tiga proyek pembangunan kampus IPDN yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, atas perbuatannya, Dudy Jocom dituntut lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar subsidair dua tahun penjara. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita.
Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan Dudy terbukti secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
Dalam kasus ini, Jaksa menyebut tindakan Dudy dilakukan bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
Dudy bersama Budi, Bambang, Dono dan Adi diduga melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN tersebut.
Kemudian, Dudy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.
Dudy juga diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN tersebut.
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui
Berdasarkan surat dakwaan disebutkan pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.
Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.
Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.
Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.