www.kompas.com
Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Dudy Jocom dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+