"Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara. Hal itu pun tidak bermasalah. Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda (dissenting opinion) seorang hakim merupakan wujud independensi personal," ujarnya lagi.
Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan maju dalam pemilihan presiden, walau belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Speak Up Saldi Isra-Arief Hidayat Bongkar Prahara Internal MK
Dalam pendapat berbedanya, Saldi mengaku bingung dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, yang mengaku pengagum putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming.
Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut, walaupun sembilan hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.
Dalam dissenting opinion-nya, dia juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya lagi.
Diketahui, berkat putusan MK yang kontroversial itu, keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya belum genap tiga tahun.
Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.