Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Jelaskan Hasil Klarifikasi Terhadap Para Pelapor Hakim Konstitusi Hari Ini

Kompas.com - 21/02/2024, 19:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara terkait isi rapat klarifikasi lima laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Rabu (21/2/2024). Rapat klarifikasi dilakukan dengan mengundang para pelapor.

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna menyebut bahwa mereka mempertanyakan keseriusan para pelapor.

Jika serius, Palguna mengatakan, para pelapol memiliki kesempatan memperbaiki dan melengkapi dokumen serta bukti yang diperlukan.

"Itu penegasan yang kami perlukan," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

"Tahap berikutnya kami masih menilai laporan itu dulu, layak diregistrasi untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata eks hakim konstitusi dua periode itu lagi.

Baca juga: MKMK Panggil Para Pelapor Hakim Konstitusi Siang Ini

Palguna mengungkapkan, batas waktu perbaikan dan kelengkapan itu paling lambat 26 Februari 2024.

Setelahnya, MKMK akan rapat mengumumkan mana laporan yang dapat dilanjutkan.

Di samping itu, dalam rapat dengan para pelapor tadi, MKMK juga mempertanyakan salah satu laporan yang mengadukan Wahiduddin Adams, hakim MK yang kini telah purnatugas.

"Itu juga bagian yang kami tanyakan. Sebab, MKMK tak bisa lagi menjangkau yang sudah purnatugas. Lagi pula, buat apa?" ujar Palguna.

Beberapa laporan yang diklarifikasi di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya pada 7 November 2023.

Baca juga: Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman

Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus dkk terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.

Sementara itu, ada pula pelapor lain atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat usia minimum capres-cawapres atau Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika terkait putusan perkara yang sama.

Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie dalam kasus pelanggaran etika putusan usia minimum capres-cawapres.

Laporan itu diregistrasi atas nama Harjo Winoto dengan hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang sudah purnatugas.

Baca juga: Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com