JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.
Andi mengatakan, Saldi dilaporkan perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Meskipun itu peristiwa lama dan MKMK telah menyatakan Saldi Isra tak melanggar etika apa pun, Andi berpandangan lain.
"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: MKMK Jelaskan Hasil Klarifikasi Terhadap Para Pelapor Hakim Konstitusi Hari Ini
"Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK," ujarnya lagi.
Andi kemudian menganggap bahwa pelapor Saldi Isra sebelumnya tidak menggunakan perspektif Sapta Karsa Hutama, pedoman etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Jadi, kalau menurut kami, laporan tersebut tidak direspons dengan baik karena masalah formil dan teknis, makanya kami lengkapi persyaratan formil dan teknisnya supaya itu jadi perhatian hakim MKMK yang baru," katanya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi Isra pada 7 November 2023, MKMK menyatakan bahwa dissenting opinion yang bermuatan emosional bukan pelanggaran etik.
Oleh karenanya, MKMK menegaskan bahwa pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.
Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik
"Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata anggota MKMK saat itu, Wahiduddin Adams.
"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik," ujarnya lagi.
MKMK menjelaskan, dissenting opinion hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Selain membahas prosedur pengambilan putusan yang berkenaan dengan hukum acara dalam putusan tersebut yang dianggap menyudutkan hakim lain, Saldi Isra juga menjelaskan bahwa isu hukum yang dipersoalkan oleh pemohon tidak berkaitan dengan isu konstitusional.
MKMK menilai, pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.
"Memang seyogianya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan, sehingga terlihat jelas perdebatan ide gagasan yang dipersoalkan," kata Wahiduddin.
"Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara. Hal itu pun tidak bermasalah. Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda (dissenting opinion) seorang hakim merupakan wujud independensi personal," ujarnya lagi.
Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan maju dalam pemilihan presiden, walau belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Speak Up Saldi Isra-Arief Hidayat Bongkar Prahara Internal MK
Dalam pendapat berbedanya, Saldi mengaku bingung dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, yang mengaku pengagum putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming.
Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut, walaupun sembilan hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.
Dalam dissenting opinion-nya, dia juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya lagi.
Diketahui, berkat putusan MK yang kontroversial itu, keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya belum genap tiga tahun.
Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.