Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku Ditolak, MAKI Bakal Gugat KPK Lagi

Kompas.com - 21/02/2024, 19:56 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku ditolak oleh Hakim.

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel itu diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, selama proses persidangan KPK dapat meyakinkan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa  penyidikan terhadap Harun Masiku tidak dihentikan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Harun Masiku

Hal itu dibuktikan dengan adanya peneribitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

“Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghetian penyidikan, artinya secara formil (tidak ada penghentian penyidikan)," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, gugatan ini dilakukan agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa dalam hal ini Harun Masiku.

Sebab, KPK tak kunjung menangkap eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hampir empat tahun.

“Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu,” katanya.

Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Bawa 14 Bukti Pengusutan Kasus Harun Masiku

Terhadap putusan ini, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sudah banyak proses peradilan yang mengadili perkara tanpa dihadiri oleh terdakwa. Misalnya, kasus Bank Century.

"Dulu pernah kita menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materil," ujar Boyamin.

"Kita berjanji bahwa ini dua minggu, maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus Century,” katanya lagi.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Harun Masiku

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal adanya pengentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan MAKI dalam gugatannya

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan belum pernah ada penghentian penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

Menurut Hakim, jika adanya penghentian suatu proses penyidikan harus disampaikan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada satupun bukti pemberitahuan adanya penghentian penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hakim.

Baca juga: MAKI Nilai Ketua KPK “Omdo”, Tak Ada Bukti Serius Cari Harun Masiku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com