JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan 716 rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
"Pelaksanaan PSL/PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2/2024).
Lolly menjelaskan, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga: Formappi: Hak Angket untuk Ubah Hasil Pemilu Itu Mimpi
Sementara itu, PSS disebabkan terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," lanjutnya.
Lolly berujar, pengawas pemilu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa telah terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSL dan PSS sebagaimana ketentuan Pasal 109 dan 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah rekomendasi PSS paling banyak, dengan jumlah 387 TPS.
Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024
Di wilayah tersebut terjadi gangguan keamanan yang cukup parah. Sebagian di antaranya merupakan peristiwa perusakan logistik saat kotak dan surat suara hendak didistribusikan ke TPS di Paniai.
Di bawah Papua Tengah, ada Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang akan menggelar PSS. Semuanya berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, akibat banjir yang menerjang sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu merekomendasikan segera disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSL dan PSS.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSL dan PSS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku perlu melakukan kajian untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Pastikan rekomendasi tersebut faktual dan sesuai dengan regulasi. Kalau sekiranya dia faktual dan sesuai regulasi, wajib dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu.
Khusus Paniai, sejauh ini, KPU baru menjadwalkan pemungutan suara susulan di 92 TPS, berkaitan dengan peristiwa perusakan logistik tadi.