"Pelaksanaan PSL/PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2/2024).
Lolly menjelaskan, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, PSS disebabkan terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," lanjutnya.
Lolly berujar, pengawas pemilu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa telah terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSL dan PSS sebagaimana ketentuan Pasal 109 dan 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah rekomendasi PSS paling banyak, dengan jumlah 387 TPS.
Di wilayah tersebut terjadi gangguan keamanan yang cukup parah. Sebagian di antaranya merupakan peristiwa perusakan logistik saat kotak dan surat suara hendak didistribusikan ke TPS di Paniai.
Di bawah Papua Tengah, ada Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang akan menggelar PSS. Semuanya berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, akibat banjir yang menerjang sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu merekomendasikan segera disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSL dan PSS.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSL dan PSS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku perlu melakukan kajian untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Khusus Paniai, sejauh ini, KPU baru menjadwalkan pemungutan suara susulan di 92 TPS, berkaitan dengan peristiwa perusakan logistik tadi.
Berikut jumlah TPS pada provinsi yang direkomendasikan Bawaslu menggelar PSS dan PSL:
PSS
Papua Tengah 387
Jawa Timur 4
Jawa Tengah 114
Papua Selatan 3
Papua 39
Nusa Tenggara Timur 1
DKI Jakarta 17
Sulawesi Tengah 1
Banten 18
PSL
Sumatera Selatan 30
Sulawesi Tengah 2
DKI Jakarta 21
Kalimantan Tengah 1
Jawa Barat 43
Kepulauan Riau 8
Papua 9
Jawa Timur 1
D.I Yogyakarta 4
Banten 1
Kalimantan Barat 5
Bangka Belitung 1
Sulawesi Tenggara 2
Papua Selatan 1
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/14064291/bawaslu-rekomendasikan-716-tps-pemilu-susulan-dan-lanjutan-terbanyak-di