JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah menerima surat dari PDI-P terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari PDI-P, Selasa (20/2/2024) malam.
"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Idham menegaskan bahwa terlepas dari sejumlah kesalahan konversi data yang sedang terus dikoreksi, Sirekap merupakan wujud prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: Klaim Perolehan Suara Istrinya Merosot, Bima Arya: Sirekap Amburadul, Mencederai Pemilu
Sebab, sistem itu tidak cuma menampilkan total perolehan suara, melainkan juga menyajikan foto asli formulir C Hasil plano dari TPS.
"Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik: 'ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami'," jelas Idham.
"Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penolakan DPP PDI-P itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Baca juga: Bima Arya Klaim Perolehan Suara Istrinya dalam Pileg DPR RI Tiba-tiba Merosot di Sirekap
Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.
PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
Baca juga: Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.
Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU.
Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.
Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.