Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Rapat Bahas Surat PDI-P Tolak Sirekap

Kompas.com - 21/02/2024, 13:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah menerima surat dari PDI-P terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari PDI-P, Selasa (20/2/2024) malam.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Idham menegaskan bahwa terlepas dari sejumlah kesalahan konversi data yang sedang terus dikoreksi, Sirekap merupakan wujud prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Klaim Perolehan Suara Istrinya Merosot, Bima Arya: Sirekap Amburadul, Mencederai Pemilu

Sebab, sistem itu tidak cuma menampilkan total perolehan suara, melainkan juga menyajikan foto asli formulir C Hasil plano dari TPS.

"Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik: 'ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami'," jelas Idham.

"Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penolakan DPP PDI-P itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.

Baca juga: Bima Arya Klaim Perolehan Suara Istrinya dalam Pileg DPR RI Tiba-tiba Merosot di Sirekap

Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.

PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

Baca juga: Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU.

Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.

Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com