Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar Anggap Momentum Kenaikan Tukin ASN Bawaslu Tak Tepat

Kompas.com - 13/02/2024, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pememangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa keputusan itu diambil dalam momentum yang tidak tepat karena kinerja Bawaslu pun dikritik banyak pihak.

"Saya kira sih tunjangan kinerja itu sah-sah saja diberikan. Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilihan umum, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Tukin Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan, Ini Penjelasan Istana

Menurut Todung, kritik yang dilancarkan ke lembaga penyelenggara pemilu itu pun bukannya tanpa alasan.

Oleh sebab itu, Todung menilai wajar apabila ada persepsi yang menganggap kenaikan tukin itu bukan sebagai penghargaan kepada para pegawai Bawaslu.

"Saya enggak mau menyebut istilah apa, bribery, itu menurut saya sih tidak tepat sitilah semacam itu, tapi menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat," kata dia.

Baca juga: Jokowi Janji Segera Cairkan Tukin KPU: Jangan Sampai Urusan Sensitif Ganggu Tahapan Pemilu

Todung juga menganggap wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Jokowi menaikkan tukin menjelang pemilu.

"Kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later? Habis pemilihan umum, habis pilpres," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tukin untuk pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu, dua hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengeklaim, usul kenaikan tukin tersebut sudah diusulkan sejak 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Tukin untuk Pegawai Setjen Bawaslu, Berikut Besarannya

"Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu," ujar Ari.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenpan RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin ASN Bawaslu 2 Hari Sebelum Pencoblosan, Komisioner: Alhamdulillah

Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemenpan RB," kata Ari.

Namun, Ari tak menjelaskan lebih jauh mengapa aturan kenaikan tukin itu baru diteken Jokowi dua hari jelang pencoblosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com