Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikkan Tukin ASN Bawaslu 2 Hari Sebelum Pencoblosan, Komisioner: Alhamdulillah

Kompas.com - 13/02/2024, 16:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bersyukur dengan keputusan Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN Bawaslu.

"Saya belum dapat infonya malah, kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Selasa (13/2/2024).

Meskipun demikian, Lolly meyakini bahwa kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat kinerja jajarannya menurun.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Tukin untuk Pegawai Setjen Bawaslu, Berikut Besarannya

Ia menampik anggapan bahwa kenaikan tukin merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat membuat Bawaslu tidak netral dan tidak bertaji.

"Karena kalau betul tunjangan bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," ujar dia.

"Tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, di mana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan?" kata Lolly.

Ia mengeklaim bahwa Bawaslu masih akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengawasi pemilu dan tak akan pandang bulu.

"Kita tidak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," ucap Lolly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tukin untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu persis dua hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Baca juga: Jokowi Janji Segera Cairkan Tukin KPU: Jangan Sampai Urusan Sensitif Ganggu Tahapan Pemilu

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com