Hal itu disampaikan Karen saat ditanya tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” kata Karen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
“Paham juga ya?” tanya Hakim menegaskan.
Menjawab penegasan hakim, Karen lantas membantah dirinya mengambil keuntungan dari pengadaan LNG. Bahkan, eks Dirut Petamina itu mengeklaim telah menguntungkan negara atas pengadaan tersebut.
“Paham namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015,” kata Karen.
“Iya cukup, cukup,” kata Hakim.
“Dan sampai saat ini pun sudah untung, yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa,” ucap Karen melanjutkan.
Hakim lantas menghentikan penjelasan dari Karen. Pasalnya, ada waktu bagi eks Dirut Petamina itu untuk membela diri.
“Itu tentang materi, itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian,” kata Hakim.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC ini dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Jaksa menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Pasalnya, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113.839.186,60 dollar Amerika Serikat.
Total kerugian negara sebesar 113,839,186.60 USD ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, selama proses penyidikan ini KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan eks Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik.
Membantah
Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/12/15451801/eks-dirut-pertamina-bantah-terima-uang-usai-pembacaan-dakwaan-hakim-cukup