BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) sekaligus Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, menyebut bahwa pejabat seperti presiden, menteri, dan lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Hal itu disampaikan Megawati di atas panggung kampanye akbar Harapan Jutaan (Hajatan) Rakyat Ganjar Pranowo-Mahfud MD di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
Dalam momen tersebut, Mega membawa secarik kertas yang di antaranya memuat aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.
Gaya Megawati ini seolah meniru Presiden Joko Widodo yang belum lama ini menyampaikan aturan tentang presiden boleh berkampanye. Saat menyampaikan aturan tersebut, Jokowi membawa lembaran kertas besar bertuliskan pasal dalam UU Pemilu.
"Ini ada aturan jadi saya bawa, jadi tidak bohong, ini namanya, supaya pintar. Ini Undang-Undang lho, saya baca lho, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Megawati sambil menunjukkan kertas di genggamannya ke massa kampanye.
Namun, tak seperti Jokowi yang kala itu menyampaikan secara lengkap aturan presiden boleh berkampanye, Mega tak membacakan detail larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.
Megawati bilang, aturan tersebut telah termuat dalam pamflet, sehingga massa kampanye dapat membaca sendiri.
"Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ungkap Mega.
Megawati lantas bertanya kepada lautan massa yang hadir, apakah sudah pernah mendengar aturan tersebut atau belum.
"Sudah pernah denger apa belum?" tanya Mega.
"Sudah," jawab massa kampanye.
"Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum dapat mengetahui," tandas putri Proklamator Soekarno itu.
Adapun larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye yang dimaksud Megawati tertuang dalam Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara".
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu: