JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dalam setahun belakangan ini mulai membuahkan hasil.
Ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat tingkat pertama, Senin (5/2/2024).
Kesepakatan perbaikan aturan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat enam tahun menjadi delapan tahun dengan durasi waktu selama dua periode.
Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023.
Kala itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mereka beralasan bahwa masa jabatan selama enam tahun untuk membangun desa masih kurang. Karena itu, perpanjangan masa jabatan menjadi langkah paling ideal.
"Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).
Baca juga: Puan Janjikan Revisi UU Desa Dibahas pada Masa Sidang DPR Selanjutnya
Alasan lain tuntutan ini harus dipenuhi, kata Robi, desa harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan.
Dengan demikian, desa tidak akan mengalami kemajuan dalam pembangunan apabila tidak ada kebersamaan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.
Dalam aksi tersebut ternyata membuat pimpinan DPR RI harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menemui mereka. Saat itu, Dasco meminta supaya kepala desa melobi pemerintah terlebih dahulu.
"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Mereka menuntut supaya masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Para perangkat desa enggan masa kerjanya disamakan dengan kepala desa yang diusulkan menjabat sembilan tahun.
Selain masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).