Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode

Kompas.com - 07/02/2024, 08:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dalam setahun belakangan ini mulai membuahkan hasil.

Ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat tingkat pertama, Senin (5/2/2024).

Kesepakatan perbaikan aturan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat enam tahun menjadi delapan tahun dengan durasi waktu selama dua periode.

Demo besar-besaran

Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023.

Kala itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka beralasan bahwa masa jabatan selama enam tahun untuk membangun desa masih kurang. Karena itu, perpanjangan masa jabatan menjadi langkah paling ideal.

"Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).

Baca juga: Puan Janjikan Revisi UU Desa Dibahas pada Masa Sidang DPR Selanjutnya

Alasan lain tuntutan ini harus dipenuhi, kata Robi, desa harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan.

Dengan demikian, desa tidak akan mengalami kemajuan dalam pembangunan apabila tidak ada kebersamaan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.

Dalam aksi tersebut ternyata membuat pimpinan DPR RI harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menemui mereka. Saat itu, Dasco meminta supaya kepala desa melobi pemerintah terlebih dahulu.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Giliran perangkat desa

Massa APDESI pukul-pukul palu ke gerbang gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Massa APDESI pukul-pukul palu ke gerbang gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Setelah kepala desa, ribuan perangkat desa yang terhimpun di organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut supaya masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Para perangkat desa enggan masa kerjanya disamakan dengan kepala desa yang diusulkan menjabat sembilan tahun.

Selain masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com