Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Ribka Tjiptaning sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI, PDI-P Duga Ada Upaya Kriminalisasi

Kompas.com - 01/02/2024, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, pemanggilan kader PDI-P Ribka Tjiptaning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (1/2/2024), sarat upaya kriminalisasi menjelang Pilpres 2024.

"Nah hari ini ada upaya kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya pada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN. (Upaya kriminalisasi yang terjadi) yaitu (pemanggilan) Mbak Ribka Tjiptaning," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

"Kemarin melaporkan kepada kami, bahwa beliau diundang KPK sebagai saksi, karena Mbak Ning (sapaan Ribka) ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," lanjut dia.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Ribka diketahui merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi persoalan energi, lingkungan hidup dan riset sejak 19 Januari 2021.

Namun sebelumnya ia sempat duduk di Komisi IX. Bahkan pada periode 2009-2014, ia menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan.

Menurut Hasto, Ribka tidak selayaknya dipanggil KPK jika karena hanya kerap memprotes soal penguatan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

"Nah tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

"Mbak Ribka Tjiptaning selalu berjuang bagaimana kita memproteksi warga negara kita yang berjuang di luar, dan sangat diperlakukan tidak adil," tambah Hasto.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini berpendapat, pemanggilan Ribka juga dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Oleh sebab itu, Hasto heran mengapa pemanggilan Ribka dirasa begitu cepat. Berbeda terbalik jika membandingkan dengan kasus hukum yang menimpa beberapa pejabat pemerintah di lingkungan kabinet.

"Sementara yang sudah berproses sebelumnya, termasuk kasus minyak goreng misalnya, itu menunjukan tidak ada tindak lanjut. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," pungkas Hasto.

Baca juga: KPK: Anggaran Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans Rp 20 M, Dikorupsi Rp 17,6 M

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning di Gedung Merah Putih, KPK, hari ini.

Pemeriksaan Ribka berkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dengan tersangka berinisial RU dan kawan-kawan.

"Hari ini (1/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Ribka terlihat sudah hadir di lokasi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI

Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com