KOMPAS.com - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi di dalam maupun lintas instansi pemerintah.
Mendukung implementasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MRPN akan menjadi bagian dalam kebijakan dan implementasi reformasi birokrasi.
“MRPN akan menjadi bagian dalam grand design dan road map reformasi birokrasi, agar birokrasi sebagai mesin pembangunan senantiasa dalam kondisi prima untuk menggerakan pemerintahan menuju terwujudnya pembangunan nasional,” ungkap Anas melalui keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).
Hal itu disampaikan Anas saat menghadiri Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Selasa.
Baca juga: Dorong Birokrasi Berbasis Digital, Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN
Rapat ini dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Komite MRPN Suharso Monoarfa dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh. Kemenpan-RB hadir sebagai anggota Komite MRPN.
MRPN merupakan suatu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN, mengingat adanya risiko dalam pembangunan nasional.
Selain itu, MRPN juga mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam manajemen risiko lintas sektor.
Kehadiran MRPN dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2024-2045 serta Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029 akan diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga: Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi
MRPN juga dapat menjadi alat atau tools dalam mengendalikan kelancaran implementasi reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan permasalahan tata kelola pemerintahan.
Saat ini, Indeks Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi general.
Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas dan pengawasan, terdapat indikator Tingkat Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi yang memuat Indeks Manajemen Risiko instansi pemerintah.
Meski demikian, pengembangannya belum masuk dalam skala pembangunan nasional, karena hanya memotret kualitas pengendalian internal tiap instansi pemerintah.
Untuk itu, Kemenpan-RB tengah menginisiasi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang dilakukan dengan mentransformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Baca juga: Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu Political Appointing
Transformasi SAKP tersebut menyinergikan berbagai program instansi pemerintah dan menjadi kinerja bersama instansi pemerintah.
“Hal ini akan berkontribusi pada percepatan pencapaian prioritas nasional yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Jika SAKP disandingkan dan terkonsolidasi dengan MRPN, akselerasi pencapaian prioritas pembangunan nasional bisa dicapai," tuturnya.