PRINSIP satu pemilih satu suara satu nilai (one person, one vote, one value) dipastikan dengan pemutakhiran daftar pemilih yang sangat panjang. Selama lima belas bulan dari Desember 2022 hingga pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
Tidak ada tahapan yang lebih panjang dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Waktunya hampir menyamai tahapan pemilu. Demi mewujudkan setiap orang yang memenuhi syarat dipastikan didaftar dan yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak didaftar.
Setiap pemilih didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Selain terdaftar satu kali, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan sehingga tidak mempunyai hak pilih, dan bukan anggota TNI atau Polri.
Dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, UU Pemilu mengatur secara lengkap. Data kependudukan disinkronisasi dengan data pemilu terakhir secara berkelanjutan untuk disusun menjadi daftar potensial pemilih.
Daftar potensial ini diverifikasi secara administrasi lantas diteliti dan dicocokkan secara faktual. Hasilnya disusun dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan dan diberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan.
Masukan semua pihak ditambahkan lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses penyusun daftar pemilih dari awal hingga DPT berjalan selama enam bulan, yakni dari awal Januari hingga Juni 2023.
Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Itu artinya ada jeda waktu yang cukup panjang dari Juli 2023 hingga Februari 2024 atau delapan bulan.
Dalam masa delapan bulan tersebut, terdapat pemilih yang memenuhi syarat. Adanya perubahan informasi kependudukan dan pergerakan pemilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Dalam hal pemilih yang akhirnya memenuhi syarat di antaranya adalah pemilih dalam masa delapan bulan tersebut memiliki KTP-el dan pemilih baru.
Undang-undang mengantisipasi kelompok ini dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana yang bersangkutan akan didaftar di TPS dan dapat melaksanakan pemungutan suara dengan syarat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, memilih di lingkungan PPS dan sepanjang surat suara masih ada.
Sementara dalam mengantisipasi pergerakan penduduk, UU Pemilu telah memberikan mekanisme pindah memilih.
Apabila setelah ditetapkan dalam DPT, pemilih tersebut melakukan perpindahan yang berdampak pada perubahan tempat memilih, maka menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Selain wajib mengurus surat pindah memilih, pemilih juga memiliki konsekuensi dari perpindahannya, yaitu terkurangi surat suara yang diterimanya.
Untuk pemilih Jakarta hanya diberikan 4 surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi dengan pemberlakukan pindah memilih tanpa menyertakan ketentuan DPRD kabupaten/kota.