JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK telah naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status perkara.
“Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan praktek pungli itu sudah terjadi sejak 2018. Saat itu, ia juga menjadi Wakil Ketua KPK Jilid 4.
Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin
Ketika menjabat Wakil Ketua KPK periode pertama itu, kata Alex, pihaknya juga menemukan terdapat praktik pungli di rutan. Pegawai yang terlibat kemudian disidangkan dan dipecat.
Namun, saat itu pihaknya tidak mendalami bahwa perbuatan rasuah di Rutan KPK dilakukan secara masif.
“Kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menyatakan menyelidiki dugaan pungli di rutan cabang KPK yang dihuni para pelaku korupsi.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
Saat ditemui pada 11 Januari lalu, Alex menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka dan dua alat bukti.
Selain itu, tim penyelidik juga telah memeriksa 190 orang saksi.
"Sudah. Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Bayar Rp 200.000
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.
Di antaranya, akses handphone, makanan dari keluarga hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.
"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.