Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pembagian Bansos untuk Memenangkan Calon Tertentu Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 25/01/2024, 11:09 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menilai bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan memenangkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan wakil kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, ketika menyinggung kekhawatiran pembagian bansos oleh pemerintah di masa pemilu, yang dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kita pernah menyatakan, apabila bansos itu dibagikan sebagai sarana pemenangan bagi calon tertentu, itu secara kategori masuk ke dalam kategori korupsi," kata Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

"Mengapa? Karena definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya lagi.

Baca juga: JK Buka-bukaan soal Politik Terkini, Dapat Tekanan Usai Dukung Anies dan Sebut Jokowi Berubah

Sudirman Said mengatakan, bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah. Pemberian bansos tidak boleh hanya diberikan kepada masyarakat tertentu yang memilih calon tertentu.

Kendati demikian, kubu Anies-Muhaimin enggan menuduh soal distribusi pemberian bansos kepada masyarakat.

Namun, tim pemenangan pasangan nomor urut 1 ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Terlebih lagi, akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo makin memperlihatkan bahwa dirinya mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kita enggak punya bukti dan mungkin juga enggak boleh curiga berlebihan, tapi kembali saya ingin kembalikan pada titik awal, di mana sejak awal pemilu ini, oleh kepala negara kita, oleh presiden kita, kita seperti mendapat pesan bahwa dia punya pihak yang harus dimenangkan," kata Sudirman Said.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Kubu Anies-Muhaimin: Ada yang Niat 1 Putaran, Semua Dipaksa Turun

"Yang kita khawatirkan, yang harus kita jaga adalah jangan sampai seluruh kebijakan, seluruh tindakan yang harusnya diaplikasikan bagi orang banyak, kemudian diselewengkan untuk kepentingan tadi, pemenangan pemilu," ujarnya lagi.

Kemudian, Sudirman Said kembali mengingatkan adanya potensi tindak pidana jika pemerintah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu.

Oleh sebab itu, kubu Anies-Muhaimin meminta pembagian bansos dilakukan semata-mata untuk membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau bansos dibagikan secara bebas tanpa melihat siapa yang menerima, itu baik-baik saja. Tapi, kalau bansos dibagikan untuk pemenangan seseorang, itu namanya menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan kelompok," kata Sudirman Said.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Klaim Temukan 30 Lebih Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Libatkan ASN dan Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com