Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara "In Absentia"

Kompas.com - 22/01/2024, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya belum melihat persidangan in absentia untuk Harun Masiku yang kini masih buron mendesak digelar.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang disangka menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun in absentia adalah persidangan yang dihadirkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, persidangan in absentia digelar dengan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kasus Harun Masiku adalah suap kepada pejabat negara menyangkut penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujar Nawawi.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja memburu Harun.

Baca juga: Klaim Serius Cari Harun Masiku, Ketua KPK ke Kasatgas: Sudah Sejauh Mana Pekerjaanmu?

Pencarian ini sekaligus mencari kepastian guna menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Harun telah meninggal dunia.

"Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Adapun Boyamin mengaku menyimpulkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan Harun Masiku.

Sebab, kata Boyamin, pihaknya telah meminta KPK untuk menggelar sidang in absentia. Namun, KPK tidak mau memenuhi permintaan itu. Di sisi lain, sampai saat ini Harun Masiku belum juga tertangkap.

Baca juga: Dewas Sebut KPK Sudah Cari Harun Masiku sampai ke Filipina, tapi Belum Juga Ketemu

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil," kata Boyamin.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Komisioner KPU yang menerima suap dari Haru, Wahyu Setiawan telah menjalani masa hukuman dan bebas bersyarat dari penjara.

Namun, sampai saat ini Harun sebagai tersangka pemberi suap belum juga tertangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com