Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Irwan Hermawan Disunat dari 12 Jadi 6 Tahun, tapi Uang Pengganti Jadi Rp 7 M

Kompas.com - 19/01/2024, 11:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta “menyunat” masa hukuman terdakwa kasus Korupsi base transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Irwan Hermawan, dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Irwan merupakan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Ditolak Hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1/2024).

Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Irwan juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Jika dalam waktu satu bukan uang itu tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang dan menjadi uang pengganti. Jika Irwan tidak memiliki harta benda itu, maka hukuman pidana badannya akan ditambah.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Tuding “Justice Collaborator” Irwan Hermawan Hanya Skenario Selamatkan Diri

“Untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” tutur Sugeng.

Dalam putusan itu, Sugeng dan anggota Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

“Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara a quo,” kata Sugeng.

Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum Sugeng membayar uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Irwan Hermawan Jadi “Justice Collaborator” Kasus BTS 4G

Dengan demikian, hukuman badan dan dendanya berkurang setengah. Namun, hukuman uang pengganti yang dijatuhkan jauh lebih besar.

Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta menilai Irwan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan Tipikor dan melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com