Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari MPR, PPP, dan Peradi

Kompas.com - 18/01/2024, 13:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, dirinya saat ini sudah berstatus mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, Arsul juga menyatakan sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pasrah jika Tak Diizinkan Tangani Sengketa Pilpres

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.

Selain itu, hakim MK juga tidak boleh berpraktik sebagai advokat. Sehingga menurut Arsul dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, Arsul menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Nasional Peradi.

"Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pertimbangan MK Nyatakan Putusan Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Langgar Etik

"Jadi harus semuanya clear. Kalau clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis lagi, Arsul Sani resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

Peresmian tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Baca juga: Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim MK

Arsul menggantikan hakim konstitusi sebelumnya, yakni Wahiduddin Adams, yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim MK lewat Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 3 Oktober 2023.

Dia sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai hakim konstitusi pada September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com