JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyatakan telah meminta bawahannya untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) menyangkut dugaan suap perusahaan Jerman, SAP SE terhadap sejumlah pejabat di Indonesia.
Nawawi mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil Pulbaket yang dilakukan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Tomi Martono.
Kasus itu sebelumnya diungkap dalam rilis Departement of Justice (DoJ) United States atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Securities and Exchange (SEC) atau Bursa Efek AS.
“Sudah saya mintakan ke Direktur PLPM untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu (kasus suap SAP),” ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Pejabat PT Pertamina Diduga Dapat Fasilitas Main Golf dari Perusahaan Jerman SAP
Selain Direktur PLPM KPK, Nawawi mengaku telah menanyakan langsung persoalan ini kepada Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Menurut Nawawi, dalam waktu ke depan mereka mungkin akan mengajukan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) kepada pimpinan KPK.
“Yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini,” kata Nawawi.
Sementrara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Federal Bureau of Investigation (FBI) akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara dugaan suap itu.
Alex mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan dokumen dari pihak AS, termasuk SEC menyangkut perkara dugaan suap itu.
Baca juga: KPK Kantongi Dokumen Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Sejumlah Pejabat RI
Dokumen tersebut didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Namun, berkas-berkas menyangkut perkara suap itu sifatnya masih umum.
“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.
Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS menyebut perusahaan Jerman SAP menyuap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Kemensos Bantah Terima Suap dari Perusahaan Software Jerman