Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau suap dalam bisnis SAP SE diusut oleh Kementerian Kehakiman dan SEC, lembaga semacam Bursa Efek di AS.
Dalam dokumen yang dirilis SEC, SAP Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau resellernya disebut mencoba dan menawarkan “pembayaran tidak pantas” ke sejumlah institusi di Indonesia.
Pembayaran itu dilakukan untuk membuat kontrak menyangkut pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah institusi itu adalah, BP3TI (saat ini BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); dan Kementerian Sosial.
Kemudian, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Baca juga: Pejabatnya Diduga Terlibat Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kemenkominfo dan KKP
“(Pemberian uang) untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut,” sebagaimana dikutip dari dokumen SEC AS yang dirilis 10 Januari kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.