Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi Dokumen Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Sejumlah Pejabat RI

Kompas.com - 17/01/2024, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) menyangkut kasus suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dokumen itu didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Namun, berkas-berkas menyangkut perkara suap itu sifatnya masih umum.

“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Kemensos Bantah Terima Suap dari Perusahaan Software Jerman

Alex mengatakan, kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.

Alex mengatakan, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.

“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, nantinya pihak FBI akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia.

Dokumen-dokumen dari AS itu, kata Alex, akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan ataupun persidangan.

Menurut dia, perkara itu nantinya diusut dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Adapun MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” tutur Alex.

Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.

Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Baca juga: Pejabatnya Diduga Terlibat Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kemenkominfo dan KKP

Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS meyebut perusahaan Jerman SAP menyuap pejabat di sejumlah kementerian. 

Merespons hal ini, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan FBI guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com