JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat PT Pertamina (Persero) diduga mendapatkan fasilitas main golf dari perusahaan Jerman SAP SE yang bergerak di bidang perangkat lunak.
Fasilitas mewah itu diberikan melalui pihak yang disebut sebagai "Perantara Indonesia 1" dan account executive SAP Indonesia.
Perusahaan Jerman SAP menjadi sorotan setelah Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyebut perusahaan itu menyuap beberapa pejabat di Indonesia.
“Perantara Indonesia 1 dan account executive SAP Indonesia juga membayar tamasya golf bagi para pejabat di PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas milik negara,” sebagaimana dikutip dari dokumen SEC, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: KPK Kantongi Dokumen Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Sejumlah Pejabat RI
Adapun dokumen itu diterbitkan SEC dalam situs resminya pada 10 Januari lalu.
SEC dalam dokumennya menyebut fasilitas main golf itu diberikan ke pejabat PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pada 23 Januari 2017.
“Termasuk pemeliharaan layanan yang berkaitan dengan lisensi senilai 13.331.423 dollar AS,” tulis SEC.
Mereka juga menyebut, dalam bukti percakapan WhatsApp, pegawai di SAP Indonesia dan sejumlah reseller perusahaan tu membicarakan permintaan pengeluaran untuk pembayaran makan dan perjalanan.
“Untuk pegawai pelanggan sektor publik,” kata SEC.
Vice President Corporate Communication (VP Corcom) PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi menyangkut dugaan pemberian fasilitas golf itu.
PT Pertamina juga sedang menunggu perkembangan kasus suap SAP SE ke sejumlah perusahaan di Indonesia.
“Mengingat yang disangkakan terjadi sudah cukup lama,” kata Fadjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: KPK Hubungi FBI Terkait Dugaan Perusahaan Jerman Suap Pejabat KKP dan Kemenkominfo
Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau suap dalam bisnis SAP SE diusut oleh Kementerian Kehakiman dan SEC, lembaga semacam Bursa Efek di AS.
Dalam dokumen yang dirilis SEC, SAP Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau resellernya disebut mencoba dan menawarkan “pembayaran tidak pantas” ke sejumlah institusi di Indonesia.
Pembayaran itu dilakukan untuk membuat kontrak menyangkut pengadaan barang dan jasa.