JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye akbar atau rapat umum dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz pada Minggu (14/1/2024) pekan lalu, terdapat 3 zonasi wilayah untuk kampanye yakni a, b, dan c.
Baca juga: DKPP Ingatkan KPU Beri Akses Sirekap untuk Bawaslu Awasi Penghitungan Suara Pemilu
"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu.
Dia menyampaikan, dari kebijakan zonasi itu seluruh parpol dan capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres diberi kesempatan yang sama buat berkampanye.
Setiap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditentukan. Lokasi kampanye akbar parpol yang tergabung dalam koalisi akan disesuaikan dengan tempat kampanye capres-cawapres.
Sedangkan kampanye akbar buat parpol yang tidak masuk dalam koalisi atau mengusung serta mendukung capres-cawapres dilakukan dalam zona tersendiri.
KPU juga sudah merinci tata tertib serta hal-hal yang dilarang dalam kampanye akbar atau rapat umum.
Baca juga: Warga: KPU Kurang Sosialisasi soal Batas Waktu Pindah TPS
Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
KPU juga menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian.
Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.
Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.