Dalam pemberitahuan itu penanggung jawab kampanye mesti menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.
Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Baca juga: Usul Jokowi Ditolak, KPU Tetap Pertahankan Format Debat Keempat
Larangan dalam kampanye
Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017.
Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Baca juga: Disomasi Tim Anies-Muhaimin, KPU: Kami Pastikan Debat Keempat Lebih Baik
Di samping itu, kampanye akbar juga dilarang mengikutsertakan orang-orang pada jabatan tertentu, yaitu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparatur sipil negara (ASN).
- Tentara TNI dan anggota Polri.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Ini Alasan KPU Kembali Pakai JCC untuk Debat Keempat Pilpres
Sementara itu, jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar atau rapat umum maka harus memenuhi berbagai ketentuan.
Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.
Mereka juga mesti menjalani cuti di luar tanggungan negara, tetapi harus memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.