JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa warga yang ingin pindah TPS memilih pada 14 Februari 2024 harus mengurusnya sejak saat ini.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon menjelaskan bahwa terdapat sembilan kriteria pemilih yang harus mengurus pindah TPS maksimum pada 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu:
• menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
• menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
• menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
• menjalani rehabilitasi narkoba
Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS
• menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
• pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
• pindah domisili
• tertimpa bencana alam
• bekerja di luar domisilinya, dan/atau
• keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ada empat kriteria pemilih yang masih dibolehkan mengajukan pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan, atau 7 Februari 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019:
• pemilih yang sedang dirawat karena sakit
• pemilih yang tertimpa bencana