JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Helmut disangka menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk membantunya menghadapi masalah administrasi hukum umum (AHU) dan pidana di Bareskrim, Mabes Polri.
Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menduga dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka KPK tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK
“Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).
Menurut Resmen, dua dugaan itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai KPK keliru karena menyangka Helmut dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebab, kata Resmen, Helmut merupakan korban dari pihak yang mencari keadilan dan perlindungan hukum yang dihadapi di Bareskrim Polri.
Saat itu, Helmut mencari bantuan ahli pidana yang bisa memberikan pendapat hukum dalam kasus yang dihadapi. Pengacara Helmut kemudian mengenalkannya dengan Eddy Hiariej yang diketahui sebagai Guru Besar Ilmu Pidana
Resmen mengklaim, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy menjabat sebagai Wamenkumham setelah menemui Eddy Hiariej.
Menurut Resmen, Eddy membantu Helmut dengan mengenalkan pengacara bernama Yosi. Pengacara ini belakangan diketahui merupakan mantan mahasiswa Eddy.
Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim. Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee,” kata Resmen.
Lebih lanjut, Resmen menklaim, tidak ada perbuatan pidana dalam proses Helmut mencari dan menggunakan bantuan hukum.
Jikapun ada pemberian kepada pihak Eddy, menurut Resmen tidak dikategorikan sebagai suap.
“Kami berpendapat itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.
Adapun gugatan praperadilan Helmut di PN Jaksel telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka